About me

Foto Saya
Putri Wulan Ramadhan
hi para blogger... ini blog ke-2 gw... gw punya 2 blog. Blog pertama gw http://putriwulan50.blogspot.com n' ini blog ke-2 gw.. http://pwulanramadhan.blogspot.com Dua2 nya aktif. Tapi yang paling sering gw update sih blog ke-2 gw... Jadi, selamat membaca... :)
Lihat profil lengkapku
Feeds RSS
Feeds RSS

Kamis, 30 Desember 2010

Semaraknya AFF

Saya tidak mengira sepak bola Indonesia mengalami kebangkitan yang sangat luar biasa. Disamping karena permainannya yang semakin bagus, semangat Timnas Indonesia patut di acungi jempol. Begitu juga dengan euphoria para supporternya yang begitu semangat. Bagi pecinta sepak bola, tentu sebuah kebanggaan bagi negara Indonesia. Walaupun pada akhirnya Indonesia tidak memenangkan piala AFF, tetapi bagi saya Indonesia tetap menjadi juara. Timnas Indonesia sudah menunjukkan permainan terbaik mereka. Mereka juga telah berjuang untuk mengharumkan negara kita. Tetap berjuang Timnas Indonesia. Masih ada kesempatan di tahun-tahun berikutnya. We proud with you...!!!

Referensi:
- www.google.com
- tabloid
- berita TV
- koran

Minggu, 07 November 2010

The disaster that is happening in Indonesia

Recently, Indonesia is in liputi by various disasters. As was warm in the news, would the eruption of Mount Merapi. The first eruption occurred on 26 October 2010. Until now erupted again still ongoing. At least up to 3 times the eruption occurred. Material spewing volcanic eruptions as high as approximately 1.5 km and is accompanied by the release of heat clouds which swept Kaliadem, Kepuharjo Village, District Cangkringan, Sleman and cost the lives of 43 people, plus a baby from Magelang who died because of respiratory problems.

Since then began to vomit hot clouds occur irregularly. Starting October 28, Mount Merapi spewed lava that appeared almost simultaneously with the discharge of hot clouds at 19:54 pm. Next start hotspots silence was observed at the peak on November 1, marking a new phase that the magma has reached the pit crater.

However, different from the character of the Merapi typically, rather than the formation of a new lava dome, which in fact happened was increased activity bursts of lava and hot clouds since 3 November. Explosive eruptions preceded a major eruption on the morning of Thursday, November 4, 2010, resulting in column 4 km-high clouds and bursts of hot clouds in different directions at the foot of Merapi. Furthermore, since about three o'clock noon eruption that never stopped until the evening and reached its peak in the early hours Friday, November 5, 2010. This eruption sequence and a roar audible to the city of Yogyakarta (distance about 27 km from the summit), Magelang and Wonosobo regency center (distance 50 km). Rain gravel and sand to reach the city of Yogyakarta to the north, while the thick volcanic ash rains swept through Navan and Cilacap. At noon, volcanic ash is known to have reached Tasikmalaya, Bandung, and Bogor..

Selasa, 18 Mei 2010

Pembalap Dikubur Bersama Motor Balapnya

Kecintaan David Morales, pembalap asal Puerto Rico, kepada motor balap Hondanya sangat besar. Bahkan ketika dia telah meninggal dunia almarhum dikuburkan bersama motornya.


Hell's Angel begitu sebutan David Morales, tewas dalam baku tembak di San Juan. Sebelum tewas, dia berpesan agar dikubur bersama motornya.

Jenazah Morales kemudian dipasangkan seakan tengah mengendarai motor balapnya. Mata jenazah Morales pun ditutup dengan kacamata hitam.

Di samping jenazah ditempatkan dua obor dan diberikan ruang agar para pelayat bisa lewat dan memberikan penghormatan terakhir.


Paman Morales, Jose Torres mengatakan, cara ini dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Morales. "Dia menginginkannya. Ini adalah hadiah terakhir yang bisa kami memberikan untuk menghormati keinginannya," katanya.

Seorang juru bicara perusahaan pemakaman di San Juan menjelaskan, upacara pemakaman ini sebagai hal yang tidak lazim. "Namun kami bertujuan untuk menyenangkan almarhum," kata dia seperti dikutip orange.com, Minggu, 9 Mei 2010.

Sumber: yahoo-VIVAnews

Bila Upacara Pernikahan Dipimpin Robot


Para tamu undangan berdiri saat mempelai perempuan berjalan menuju altar dengan anggun dalam balutan gaun putih panjang. Namun ada satu yang tidak bersedia berdiri menyambut mempelai perempuan tersebut. Dialah sang pemimpin upacara yang memang tidak bisa berdiri karena dia diciptakan untuk selalu berada dalam posisi duduk.

Pemimpin upacara itu bukanlah seorang pendeta atau pastor, melainkan robot. Upacara pernikahan yang digelar di Tokyo, Jepang, Minggu 16 Mei 2010, ini dipimpin I-Fairy, robot setinggi 1,5 meter dengan mata bersinar dan rambut berkepang.

Pernikahan ini, menurut produsen robot, Kokoro Co., merupakan upacara pernikahan pertama yang dipimpin sebuah robot.

“Silakan buka cadar mempelai,” kata robot itu dalam suara kecil sambil melambaikan tangan ke udara selagi pasangan suami-istri baru itu berciuman di hadapan sekitar 50 tamu. Upacara pernikahan ini berlangsung di sebuah restoran di Taman Hibiya, pusat kota Tokyo.

I-Fairy mengenakan hiasan kepala dari bunga dan kabel-kabel terjulur dari bawah badannya yang terhubung ke arah tirai hitam di mana seorang pria berjongkok dan meng-klik sejumlah komando ke sebuah komputer.

Jepang memiliki salah satu industri robot paling maju di dunia. Pemerintah secara aktif mendukung bidang ini demi kemajuan lebih lanjut. Model-model robot bikinan sejumlah pabrik Jepang selama ini masih standar, tetapi belakangan perusahaan Jepang mulai melibatkan peran robot dalam kehidupan sehari-hari.

I-Fairy dijual dengan harga sekitar 6,3 juta yen (lebih dari Rp 600 juta), dan tiga robot U-Fairy digunakan di Singapura, Amerika Serikat, dan Jepang. Juru bicara perusahaan, Kayako Kido, memiliki pergerakan tangan 18 derajat dan terutama mengulang pergerakan dan suara yang telah diprogram. (Associated Press) (hs)


Sumber : yahoo- VIVAnews

Sudah Tersedia: Bunker Khusus Hari Kiamat

Bagi sebagian orang, kiamat sudah dekat. Kepercayaan itulah yang menginspirasi suatu perusahaan di Amerika Serikat (AS) untuk meraup untung.

Perusahaan Vivos, yang berbasis di Kota Del Mar (California), mengaku telah menyiapkan suatu kompleks ruang bawah tanah (bunker) khusus untuk menghadapi "Hari Kiamat." Terletak di bawah gurun Mojave, bunker itu dirancang untuk membuat penghuni aman dari serangan nuklir dan bencana alam sekaligus membuat mereka tetap nyaman, seperti tinggal di rumah.

Itulah sebabnya kompleks bunker itu juga dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari atrium, tempat fitness, hingga penjara. Setiap bunker akan dilengkapi dengan televisi layar datar, dapur, hingga mesin cuci.

Robert Vicino, pemilik perusahaan Vivos, berencana membuat kompleks bunker yang terdiri dari 132 ruangan di lahan bawah tanah seluas 1.208 meter persegi. Dia mengaku mendapat ide berbisnis bunker setelah mendengar banyak warga kini kian khawatir atas gempa bumi, terorisme, dan "2012" - yaitu film yang mengadaptasi prediksi suku Maya bahwa 2012 bakal menjadi tahun kiamat.

"Saya tidak ingin mempromosikan ketakutan. Namun, cepat atau lambat, saya yakin kita bakal perlu tempat perlindungan," kata Vicino, yang juga berprofesi sebagai salesman real estat.

Fasilitas bunker yang ditawarkan Vivos menarika minat warga di tempat-tempat lain, seperti Oregon dan Kansas. Di Kansas, misalnya, ada seorang insinyur yang membangun kondominium bawah tanah senilai US$1,75 juta.

Vivos sudah menyiapkan sejumlah bunker di kota Barstow, yang terletak di gurun Mojave. Untuk ruangan bunker yang dapat muat empat orang, Vivos menerapkan tarif pemesanan US$50.000 (sekitar Rp.456 juta). Untuk pemesanan individu, setiap orang dewasa dikenakan tarif US$5.000 dan anak-anak US$2.500. Binatang peliharaan tidak dipungut biaya.

Wartawan harian The Los Angeles Times sudah berkesempatan mengunjungi bunker itu. Namun, wartawan itu tidak boleh mengungkapkan lokasi persis bunker di Barstow itu. Pasalnya, menurut Vicino, bisa saja tempatnya langsung diserbu orang.

Sumber : Yahoo

Jumat, 14 Mei 2010

Subyek dan Obyek hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Hukum perjanjian

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Pembunuh berdarah dingin "Jack The Ripper"

Jack The Ripper adalah nama samaran atau nama alias yang diberikan untuk mengidentifikasi seorang pembunuh berantai yang berkeliaran disebuah kawasan miskin Whitechapel, London, Inggris di akhir tahun 1988. Nama tersebut diambil dari surat pengakuan yang diterima Central News Agency (NCA) dari seseorang yang mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Surat tersebut dipublikasikan saat pembunuhan berantai masih berlangsung. Tak pernah terlihat atau terdengar lagi. Banyak yang berspekulasi mengenai pembunuh ini. Ada yang bilang dia GILA, terpelajar, terhormat atau miskin...ataupun hanya ingin menggemparkan dunia dengan pertanyaan ”siapakah dia?”

Legenda tentang Pembunuhan Jack The Ripper sampai saat ini telah menjadi kombinasi antara Penggalian sejarah, teori konspirasi dan cerita rakyat.

Pembunuh yang satu ini tidak pernah meninggalkan jejak dalam aksinya. Dan sasaran yang dijadikan korbannya adalah para wanita tuna susila. Jack sendiri seperti memperlihatkan suasana mistis. Gambaran bahwa seorang berjubah hitam yang muncul dari kabut, mencabut nyawa korbannya dengan cepat lalu menghilang di kegelapan. Dan dia tak pernah tertangkap atau terungkap.

Pada saat kasus itu muncul, sebenarnya nama Jack The Ripper bahkan belum ada. Namun media dan kepolisian banyak menerima surat. Ada yang mencoba memberi saran, ada yang mencoba memberi tahu identitas pelaku dan sebagainya. Sampai suatu hari ada surat yang berasal dari seseorang yang mengaku sebagai pelaku dari semua rentetan kasus pembunuhan sadis itu. Dan di bawahnya tertulis nama Jack The Ripper.

Awalnya surat tersebut tidak diperhatikan, karena memang banyak surat seperti itu sebelumnya. Namun tak lama kemudian muncul lagi satu surat yang dianggap dari orang yang sama (karena gaya tulisan, bentuk tulisan dan sebagainya) dan dibawahnya juga tertulis nama Jack The Ripper. Sejak saat itu, polisi dan masyarakat menyebut pelaku kasus itu dengan nama Jack The Ripper. Salah satu kalimat dalam surat itu adalah "They say I'm a
doctor...hahahaha....".

Ada beberapa sebab yang menjadikan "Jack The Ripper" dijuluki sebagai lagenda kejahatan dalam sejarah, yaitu selain sang pelaku-nya yang masih misterius hingga saat ini, corak kejahatan yang dilakukannya juga sangat mengerikan dan brutal!! korban-korbannya disembelih, ditikam, tubuh dibelah dan organ-organ dalam-nya dikeluarkan.

KORBAN-KORBAN SANG PEMBUNUH :
Beberapa korban biasanya di jerat lehernya hingga tidak berdaya. Ini menjelaskan sedikitnya bukti darah di tempat kejadian. Tubuh korban biasanya dibedah untuk mengambil organ-organ dalam manusia. Dalam hal ini, melihat keadaan korban, menimbulkan kesimpulan bahwa Jack The Ripper memiliki ketertarikan atau terobsesi dengan organ tubuh manusia, memiliki ketertarikan terhadap pembedahan (surgery) atau bahkan memiliki ilmu dan keahlian dalam bidang pembedahan.

Jumlah tentang korban juga sering diperdebatkan. Dalam dokumentasi polisi saat itu, tercatat 11 korban dengan kemiripan perlakuan yang sama ditambah dengan waktu yang berdekatan yang dikenal dengan ”The Whitechapel Murders”. Akan tetapi hanya 5 korban yang benar-benar di akui secara resmi sebagai korban Jack The Ripper. Kelima korban yang kesemuanya berprofesi sebagai Pelacur di East End of London itu adalah :

1. Mary Ann Nichols, nama kecil Mary Ann Walker, nama lain Polly. Lahir tanggal 26 Agustus 1845 dan terbunuh pada hari Jum’at, 31 Agustus 1988. Tubuh Mary Ann ditemukan jam 3:40 pagi di pintu masuk kandang kuda di Buck’s Row (Sekarang Durward Street), sebuah jalan di belakang Whitechapel, tidak jauh dari London Hospital. Penyebab kematian, luka pada leher akibat senjata tajam. Organ-organnya tidak ada yang hilang.

2. Annie Chapman, nama kecil Eliza Ann Smith, nama lain ’Dark Annie’, Lahir dibulan september 1841 dan terbunuh pada hari sabtu, 8 september, 1988. Tubuh Annie ditemukan jam 6 pagi di pintu belakang sebuah rumah di Hanbury Street No.. 29, Spitalfields. Penyebab kematian, sayatan melintang pada leher. Kehilangan organ Uterus dan pembedahan pada alat kelamin.

3. Elizabeth Stride, nama kecil Elisabeth Gustafsdotter, nama lain ’Long Liz’, lahir di swedia, 7 November 1843 dan terbunuh pada hari minggu, 30 september 1888. Tubuh Elisabeth ditemukan jam 1 pagi, tertelungkup di Dutfield’s Yard, Berner Street (sekarang, Henriques Street) di Whitechapel. Asumsi kejadian, The Ripper terganggu aktivitasnya sehingga sehingga Elizabeth belum sempat dibedah.

4. Chatherine Eddowes, alias Kate Conway, alias Mary Ann Kelly, Lahir tanggal 14 April 1842 dan terbunuh di hari yang sama korban Elizabeth Stride. Pengamat kasus sering mengatakan kejadian ini sebagai ’double event’, Tubuh Chatherine ditemukan di Mitra Square, di Kota London. Penyebab kematian diperkirakan kehabisan darah karena pembedahan sekitar organ dada dan wajah, Salah satu kuping dan Ginjal Chatherine hilang.

5. Mary jane Kelly, alias Marie Jeanette Kelly, atau ’Ginger’, lahir di Limerick, Munstar, Irlandia tahun 1863 dan terbunuh pada hari jum’at, 9 November 1988. Tubuh Kelly ditemukan terpotong-potong sekitar jam 10:45 pagi di atas kasurnya dimana ia tinggal di 13 Miller’s Court, Dorset Street, Springfields. Pembunuhan terhadap Kelly merupakan perbuatan The Ripper yang paling sensasional. Seluruh tubuh Kelly di potong-potong, organ dalam Kelly, berserakan di seluruh ruangan.

Kelima pembunuhan memiliki ciri-ciri yang sama seperti, kejadian selalu berlangsung pada hari libur atau mendekati hari libur, penyergapan yang dilakukan pada malam hari, di lakukan di tempat terbuka, atau semi terbuka, dimana orang lain bisa menemukan atau memergokinya (Kasus Kelly). Seluruh korban memiliki luka mematikan pada leher.
Jack The Ripper merupakan misteri Fenomenal dalam bidang kriminal yang belum terpecahkan. Kasus Jack The Ripper merupakan kasus Seri Pembunuhan pertama dalam dunia modern yang ternyata menginspirasi kasus yang sama. Di Wax Museum Madame Tussaud, London, dipertontonkan rekonstruksi.

Sumber : Google

Kisah nyata anjing penyelamat "BALTO"

Balto, anjing keturunan setengah serigala, semula tak pernah dianggap oleh orang-orang lain. Dikisahkan desa Nome di Alaska terserang wabah penyakit yang menyerang anak-anak. Bahan bantuan dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan hanya bisa didatangkan di kota yang 600 mil jauhnya dari desa itu. Untuk itu dibutuhkan kereta dorong yang ditarik oleh sekelompok anjing-anjing penarik pilihan. Semula terpilihlah seekor anjing penarik pilihan yang besar tapi memiliki sifat sombong dan egois. Dengan kelompok anjing lainnya, mereka mendatangi kota di mana obat-obatan itu diserahkan. Dalam perjalanan kembali, mereka tersesat dan kereta dorongnya mengalami kecelakaan. Karena kereta itu tak juga datang, maka Balto dan teman-temannya memutuskan untuk mencari di mana mereka. Setelah seorang diri, Balto berhasil menemukan kereta yang mengalami kecelakaan kini Balto berusaha memimpin sisa anjing-anjing penarik yang ada untuk menemukan jalan pulang.

sumber : google

Anjing setia bernama Hachiko

Seekor anjing setia Hachiko adalah sebuah kisah nyata yang terjadi pada 1924 di Jepang. Hachiko, anjing ras Akita, oleh tuannya Ueno Hidesa-buro dibawa pindah ke Tokyo. Ueno adalah profesor jurusan ilmu pertanian di Universitas Tokyo. Setiap pagi Hachiko selalu berada di depan pintu rumah mengantar keberangkatan Ueno ke kantor, dan senja harinya ia berlari ke Stasiun KA Shibuya menyambut kedatangan tuannya dari kantor.

Kebahagiaan dan kebersamaan mereka terus berlangsung hingga 1925. Pada suatu malam, Ueno tahu-tahu tidak pulang seperti biasanya, ia mendadak terserang stroke di universitas dan tidak tertolong lagi. Sejak itu ia tak pernah kembali ke stasiun kereta api di mana temannya si Hachiko tetap setia menunggu.

Sepeninggal Ueno Hidesaburo, Hachiko dipelihara oleh Kobayashi Kikusaburo, namun Hachiko seringkali melarikan diri dari rumah Kobayashi dan secara rutin kembali ke tempat tinggalnya yang lama. Hachiko tidak mengetahui kalau tuannya telah meninggal.

Setelah berkali-kali kecewa, ia mulai menyadari tuannya sudah tak tinggal di rumah lama itu lagi. Maka ia berlari ke Stasiun Shibuya, karena teringat dahulu selalu menjemput tuannya pulang dari kantor di tempat itu. Setiap hari, ia berdiam menanti kedatangan Ueno Hidesaburo, akan tetapi setiap hari ia selalu pulang dengan kecewa, tak menemukan tuannya diantara kerumunan penumpang.

Hal itu berlangsung selama 10 tahun. Hachiko selalu muncul tepat waktu di stasiun setiap senja dan menanti KA merapat di peron. Suatu ketika, seorang murid Ueno Hidesaburo menemukan Hachiko di stasiun itu dan mengikutinya kembali ke rumah Kobayashi.

Dari cerita Kobayashi ia mengetahui kisah Hachiko. Tak lama kemudian, murid itu mempublikasikan artikel tentang anjing ras dari Kabupaten Akita dan di dalam laporan itu tercakup kisah tentang Hachiko.

Pada 1932, artikel tersebut dimuat di sebuah surat kabar terbesar di Tokyo, maka seketika Hachiko mencuri perhatian seluruh masyarakat Jepang. Kesetiaan terhadap tuannya telah mengharukan rakyat Jepang. Para guru dan wali murid menjadikan Hachiko sebagai contoh kesetiaan terhadap keluarga dalam mendidik anak, ia telah mengajarkan kepada masyarakat mengenai cinta dan kesetiaan tulus yang pantang menyerah. Mereka menyebutnya “Anjing setia”.

Pada April 1934, warga setempat mendirikan patung tembaga Hachiko di depan Stasiun Shibuya. Hachiko sendiri juga menghadiri acara pembukaan patung tersebut. Di kemudian hari, pintu masuk stasiun yang ada di dekat patung tembaga tersebut dinamakan “Pintu masuk Hachiko”.

Sumber : Google

Seputar Maria Ozawa

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Ujian nasional akhir dunia?

Bulan lalu, hasil ujian nasional SMU/SMK diumumkan. Hasilnya mengejutkan. Jmlah yang tak luus ratusan ribu siswa. Tingkat kelulusannya hanya 89,88%, turun 3,86% dibanding tahun lalu. Ada 267 sekolah yang 100% siswanya tak lulus ujian nasional (UN). Kabar tragis datang dari Jambi, seorang siswi SMK bunuh diri dengan meminum racun serangga setelah dinyatakan tak lulus UN. Sangat disayangkan, karena ia termasuk anak pintar, dan sebetulnya masih ada kesempatan untuk mengulang ujan.

Ujian nasional bukan hanya untuk siswa SMU dan SMP. Awal Mei ini, giliran siswa SD tingkat akhir yang mengikuti ujian nasional. Tak hanya siswa, orang tua ikut senewen anaknya tak luus UN. Tapi, efektifkah sistem UN ini? Faktanya, UN malah menyebabkan terjadinya kecurangan, danmenghancurkan rasa percaya diri para siswa dan guru. Belum lagi soal standarisasi nilai, yang tak bisa dilakukan begitu saja untuk semua daerah Indonesia.

Sumber : majalah FEMINA

Kamis, 13 Mei 2010

seputar tato

Gak sedikit orang yang masang tato di sekitar tubuhnya. Kata orang sih tato itu seni. Jujur aja. Gw sendiri juga suka banget sama tato. Bikin badan jadi keliatan gimana gitu...
Kalo kita mau psang tato, biasanya ada 2 pilihan yang bakalan ditawarkan. Mau yan permanen atao yang temporary...

Lho? apa bedanya? sama2 nempel dibadan kan? palingan perbedaannya kalo permanen gak bakalan bisa ilang kecuali pake laser dan semacamnya. Sedangkan temporary juga gak bakalan lama nempel di badan kita, karena sifatnya cuma sementara dan cuma bertahan paling lama 2 minggu. Sebenernya apa sih kepuasan yang didapet dari orang2 yang suka banget pasang tato? baik yang permanen atopun yang temporary? Terus gimana sih fatwanya dimata ulama dan agama?

Menorehkan sebuah motif tato ke dalam tubuh adalah sesuatu yang sifatnya sangat personal dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Bukan untuk pamer dan membuat kening orang berkerut-kerut seperti yang masih terjadi sekarang. Mungkin cuma waktu yang bakalan melunturkan keheranan2 itu. Bagi para pemakainya, kayak ada semacam kebanggaan sendiri waktu nunjukkin tato yang mereka pasang. Bahkan, ada semacam ketagihan sehingga banyak dari pengguna tato terus mencari motif-motif baru yang akan menghiasi tubuhnya.

Kalo mau ngomong soal fatwa dan agama, agak sensitif sebenernya. Belum lama ini kita dikejutin sama pelurusan rambut yang diharamkan. Terus gimana donk sama tato? Seperti rambut yang dilurusin yang pernah dibilang haram, nyatanya masih banyak orang yang tetep ngelakuin untuk meluruskan rambut mereka yang keriting (termasuk gw, hehehe). Nah, kalo tato kan pasti udah ada dari jaman gw belom lahir. Apakah termasuk haram atau gak?

Gw dapet informasi soal fatwa ulama mengenai tato. Tato Adalah Diharamkan
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullaah ditanya :
Apa hukum tato dan jika anak perempuan masih kecil ditato apakah itu berdosa?
Beliau memberikan jawaban :
Tato adalah haram bahkan ia bagian dari dosa besar, karena nabi telah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato (disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim, pent). Jika ada anak perempuan masih kecil diberi tato dan dia tidak mampu mencegah dirinya dari pentatoan maka tidak ada dosa atasnya, dan sesungguhnya dosa itu dibebankan atas orang yang melakukan hal itu padanya, karena Allah tidak membebani jiwa kecuali menurut kemampuannya.

Hmm...
Jadi bisa kita ambil kesimpulan kalo tato itu termasuk haram. Terus gimana donk sama orang2 yang udah terlanjur masang tato? termasuk gw sih sebenernya walaupun tato temporary. Soalnya biar bisa ganti2 gambar yang lain. Hehehehe..
Tato diharamkan krn menghalangi air wudhu ke kulit, sedangkan wudhu itu wajib bwt melaksanakan shalat. selain itu dlm proses pembuatan tato juga ada unsur perusakan dan sakit di badan. Blom lagi klo gambarnya gambar2 ga bener (kaya cewek telenji).

Yaaahhh...
gw sih juga gak bisa bilang apa2. Karena gw sendiri juga masang, terus gw juga menjalankan ibadah gw(walaupun bolong-bolong :)), gw cuma bisa bilang wallahu'alam bish shawab deh.

Sumber : google

Rabu, 12 Mei 2010

blog yang ke sekian kalinya

Ini blog yang ga tau udah keberapa kali gw bikin. Gw punya lebih dari 1 blog n g ada yang bener. Mudah2an aja ini jadi blog yang terakhir gw. Males bolak-balik bikin alamat email baru n bikin blog baru lagi...
Tapi blog yang menurut gw g bener n asal2an gw yang laen masih gw pake kok. Mungkin g sering kali yaaa...