About me

Foto Saya
Putri Wulan Ramadhan
hi para blogger... ini blog ke-2 gw... gw punya 2 blog. Blog pertama gw http://putriwulan50.blogspot.com n' ini blog ke-2 gw.. http://pwulanramadhan.blogspot.com Dua2 nya aktif. Tapi yang paling sering gw update sih blog ke-2 gw... Jadi, selamat membaca... :)
Lihat profil lengkapku
Feeds RSS
Feeds RSS

Selasa, 18 Mei 2010

Pembalap Dikubur Bersama Motor Balapnya

Kecintaan David Morales, pembalap asal Puerto Rico, kepada motor balap Hondanya sangat besar. Bahkan ketika dia telah meninggal dunia almarhum dikuburkan bersama motornya.


Hell's Angel begitu sebutan David Morales, tewas dalam baku tembak di San Juan. Sebelum tewas, dia berpesan agar dikubur bersama motornya.

Jenazah Morales kemudian dipasangkan seakan tengah mengendarai motor balapnya. Mata jenazah Morales pun ditutup dengan kacamata hitam.

Di samping jenazah ditempatkan dua obor dan diberikan ruang agar para pelayat bisa lewat dan memberikan penghormatan terakhir.


Paman Morales, Jose Torres mengatakan, cara ini dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Morales. "Dia menginginkannya. Ini adalah hadiah terakhir yang bisa kami memberikan untuk menghormati keinginannya," katanya.

Seorang juru bicara perusahaan pemakaman di San Juan menjelaskan, upacara pemakaman ini sebagai hal yang tidak lazim. "Namun kami bertujuan untuk menyenangkan almarhum," kata dia seperti dikutip orange.com, Minggu, 9 Mei 2010.

Sumber: yahoo-VIVAnews

Bila Upacara Pernikahan Dipimpin Robot


Para tamu undangan berdiri saat mempelai perempuan berjalan menuju altar dengan anggun dalam balutan gaun putih panjang. Namun ada satu yang tidak bersedia berdiri menyambut mempelai perempuan tersebut. Dialah sang pemimpin upacara yang memang tidak bisa berdiri karena dia diciptakan untuk selalu berada dalam posisi duduk.

Pemimpin upacara itu bukanlah seorang pendeta atau pastor, melainkan robot. Upacara pernikahan yang digelar di Tokyo, Jepang, Minggu 16 Mei 2010, ini dipimpin I-Fairy, robot setinggi 1,5 meter dengan mata bersinar dan rambut berkepang.

Pernikahan ini, menurut produsen robot, Kokoro Co., merupakan upacara pernikahan pertama yang dipimpin sebuah robot.

“Silakan buka cadar mempelai,” kata robot itu dalam suara kecil sambil melambaikan tangan ke udara selagi pasangan suami-istri baru itu berciuman di hadapan sekitar 50 tamu. Upacara pernikahan ini berlangsung di sebuah restoran di Taman Hibiya, pusat kota Tokyo.

I-Fairy mengenakan hiasan kepala dari bunga dan kabel-kabel terjulur dari bawah badannya yang terhubung ke arah tirai hitam di mana seorang pria berjongkok dan meng-klik sejumlah komando ke sebuah komputer.

Jepang memiliki salah satu industri robot paling maju di dunia. Pemerintah secara aktif mendukung bidang ini demi kemajuan lebih lanjut. Model-model robot bikinan sejumlah pabrik Jepang selama ini masih standar, tetapi belakangan perusahaan Jepang mulai melibatkan peran robot dalam kehidupan sehari-hari.

I-Fairy dijual dengan harga sekitar 6,3 juta yen (lebih dari Rp 600 juta), dan tiga robot U-Fairy digunakan di Singapura, Amerika Serikat, dan Jepang. Juru bicara perusahaan, Kayako Kido, memiliki pergerakan tangan 18 derajat dan terutama mengulang pergerakan dan suara yang telah diprogram. (Associated Press) (hs)


Sumber : yahoo- VIVAnews

Sudah Tersedia: Bunker Khusus Hari Kiamat

Bagi sebagian orang, kiamat sudah dekat. Kepercayaan itulah yang menginspirasi suatu perusahaan di Amerika Serikat (AS) untuk meraup untung.

Perusahaan Vivos, yang berbasis di Kota Del Mar (California), mengaku telah menyiapkan suatu kompleks ruang bawah tanah (bunker) khusus untuk menghadapi "Hari Kiamat." Terletak di bawah gurun Mojave, bunker itu dirancang untuk membuat penghuni aman dari serangan nuklir dan bencana alam sekaligus membuat mereka tetap nyaman, seperti tinggal di rumah.

Itulah sebabnya kompleks bunker itu juga dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari atrium, tempat fitness, hingga penjara. Setiap bunker akan dilengkapi dengan televisi layar datar, dapur, hingga mesin cuci.

Robert Vicino, pemilik perusahaan Vivos, berencana membuat kompleks bunker yang terdiri dari 132 ruangan di lahan bawah tanah seluas 1.208 meter persegi. Dia mengaku mendapat ide berbisnis bunker setelah mendengar banyak warga kini kian khawatir atas gempa bumi, terorisme, dan "2012" - yaitu film yang mengadaptasi prediksi suku Maya bahwa 2012 bakal menjadi tahun kiamat.

"Saya tidak ingin mempromosikan ketakutan. Namun, cepat atau lambat, saya yakin kita bakal perlu tempat perlindungan," kata Vicino, yang juga berprofesi sebagai salesman real estat.

Fasilitas bunker yang ditawarkan Vivos menarika minat warga di tempat-tempat lain, seperti Oregon dan Kansas. Di Kansas, misalnya, ada seorang insinyur yang membangun kondominium bawah tanah senilai US$1,75 juta.

Vivos sudah menyiapkan sejumlah bunker di kota Barstow, yang terletak di gurun Mojave. Untuk ruangan bunker yang dapat muat empat orang, Vivos menerapkan tarif pemesanan US$50.000 (sekitar Rp.456 juta). Untuk pemesanan individu, setiap orang dewasa dikenakan tarif US$5.000 dan anak-anak US$2.500. Binatang peliharaan tidak dipungut biaya.

Wartawan harian The Los Angeles Times sudah berkesempatan mengunjungi bunker itu. Namun, wartawan itu tidak boleh mengungkapkan lokasi persis bunker di Barstow itu. Pasalnya, menurut Vicino, bisa saja tempatnya langsung diserbu orang.

Sumber : Yahoo

Jumat, 14 Mei 2010

Subyek dan Obyek hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Hukum perjanjian

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Pembunuh berdarah dingin "Jack The Ripper"

Jack The Ripper adalah nama samaran atau nama alias yang diberikan untuk mengidentifikasi seorang pembunuh berantai yang berkeliaran disebuah kawasan miskin Whitechapel, London, Inggris di akhir tahun 1988. Nama tersebut diambil dari surat pengakuan yang diterima Central News Agency (NCA) dari seseorang yang mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Surat tersebut dipublikasikan saat pembunuhan berantai masih berlangsung. Tak pernah terlihat atau terdengar lagi. Banyak yang berspekulasi mengenai pembunuh ini. Ada yang bilang dia GILA, terpelajar, terhormat atau miskin...ataupun hanya ingin menggemparkan dunia dengan pertanyaan ”siapakah dia?”

Legenda tentang Pembunuhan Jack The Ripper sampai saat ini telah menjadi kombinasi antara Penggalian sejarah, teori konspirasi dan cerita rakyat.

Pembunuh yang satu ini tidak pernah meninggalkan jejak dalam aksinya. Dan sasaran yang dijadikan korbannya adalah para wanita tuna susila. Jack sendiri seperti memperlihatkan suasana mistis. Gambaran bahwa seorang berjubah hitam yang muncul dari kabut, mencabut nyawa korbannya dengan cepat lalu menghilang di kegelapan. Dan dia tak pernah tertangkap atau terungkap.

Pada saat kasus itu muncul, sebenarnya nama Jack The Ripper bahkan belum ada. Namun media dan kepolisian banyak menerima surat. Ada yang mencoba memberi saran, ada yang mencoba memberi tahu identitas pelaku dan sebagainya. Sampai suatu hari ada surat yang berasal dari seseorang yang mengaku sebagai pelaku dari semua rentetan kasus pembunuhan sadis itu. Dan di bawahnya tertulis nama Jack The Ripper.

Awalnya surat tersebut tidak diperhatikan, karena memang banyak surat seperti itu sebelumnya. Namun tak lama kemudian muncul lagi satu surat yang dianggap dari orang yang sama (karena gaya tulisan, bentuk tulisan dan sebagainya) dan dibawahnya juga tertulis nama Jack The Ripper. Sejak saat itu, polisi dan masyarakat menyebut pelaku kasus itu dengan nama Jack The Ripper. Salah satu kalimat dalam surat itu adalah "They say I'm a
doctor...hahahaha....".

Ada beberapa sebab yang menjadikan "Jack The Ripper" dijuluki sebagai lagenda kejahatan dalam sejarah, yaitu selain sang pelaku-nya yang masih misterius hingga saat ini, corak kejahatan yang dilakukannya juga sangat mengerikan dan brutal!! korban-korbannya disembelih, ditikam, tubuh dibelah dan organ-organ dalam-nya dikeluarkan.

KORBAN-KORBAN SANG PEMBUNUH :
Beberapa korban biasanya di jerat lehernya hingga tidak berdaya. Ini menjelaskan sedikitnya bukti darah di tempat kejadian. Tubuh korban biasanya dibedah untuk mengambil organ-organ dalam manusia. Dalam hal ini, melihat keadaan korban, menimbulkan kesimpulan bahwa Jack The Ripper memiliki ketertarikan atau terobsesi dengan organ tubuh manusia, memiliki ketertarikan terhadap pembedahan (surgery) atau bahkan memiliki ilmu dan keahlian dalam bidang pembedahan.

Jumlah tentang korban juga sering diperdebatkan. Dalam dokumentasi polisi saat itu, tercatat 11 korban dengan kemiripan perlakuan yang sama ditambah dengan waktu yang berdekatan yang dikenal dengan ”The Whitechapel Murders”. Akan tetapi hanya 5 korban yang benar-benar di akui secara resmi sebagai korban Jack The Ripper. Kelima korban yang kesemuanya berprofesi sebagai Pelacur di East End of London itu adalah :

1. Mary Ann Nichols, nama kecil Mary Ann Walker, nama lain Polly. Lahir tanggal 26 Agustus 1845 dan terbunuh pada hari Jum’at, 31 Agustus 1988. Tubuh Mary Ann ditemukan jam 3:40 pagi di pintu masuk kandang kuda di Buck’s Row (Sekarang Durward Street), sebuah jalan di belakang Whitechapel, tidak jauh dari London Hospital. Penyebab kematian, luka pada leher akibat senjata tajam. Organ-organnya tidak ada yang hilang.

2. Annie Chapman, nama kecil Eliza Ann Smith, nama lain ’Dark Annie’, Lahir dibulan september 1841 dan terbunuh pada hari sabtu, 8 september, 1988. Tubuh Annie ditemukan jam 6 pagi di pintu belakang sebuah rumah di Hanbury Street No.. 29, Spitalfields. Penyebab kematian, sayatan melintang pada leher. Kehilangan organ Uterus dan pembedahan pada alat kelamin.

3. Elizabeth Stride, nama kecil Elisabeth Gustafsdotter, nama lain ’Long Liz’, lahir di swedia, 7 November 1843 dan terbunuh pada hari minggu, 30 september 1888. Tubuh Elisabeth ditemukan jam 1 pagi, tertelungkup di Dutfield’s Yard, Berner Street (sekarang, Henriques Street) di Whitechapel. Asumsi kejadian, The Ripper terganggu aktivitasnya sehingga sehingga Elizabeth belum sempat dibedah.

4. Chatherine Eddowes, alias Kate Conway, alias Mary Ann Kelly, Lahir tanggal 14 April 1842 dan terbunuh di hari yang sama korban Elizabeth Stride. Pengamat kasus sering mengatakan kejadian ini sebagai ’double event’, Tubuh Chatherine ditemukan di Mitra Square, di Kota London. Penyebab kematian diperkirakan kehabisan darah karena pembedahan sekitar organ dada dan wajah, Salah satu kuping dan Ginjal Chatherine hilang.

5. Mary jane Kelly, alias Marie Jeanette Kelly, atau ’Ginger’, lahir di Limerick, Munstar, Irlandia tahun 1863 dan terbunuh pada hari jum’at, 9 November 1988. Tubuh Kelly ditemukan terpotong-potong sekitar jam 10:45 pagi di atas kasurnya dimana ia tinggal di 13 Miller’s Court, Dorset Street, Springfields. Pembunuhan terhadap Kelly merupakan perbuatan The Ripper yang paling sensasional. Seluruh tubuh Kelly di potong-potong, organ dalam Kelly, berserakan di seluruh ruangan.

Kelima pembunuhan memiliki ciri-ciri yang sama seperti, kejadian selalu berlangsung pada hari libur atau mendekati hari libur, penyergapan yang dilakukan pada malam hari, di lakukan di tempat terbuka, atau semi terbuka, dimana orang lain bisa menemukan atau memergokinya (Kasus Kelly). Seluruh korban memiliki luka mematikan pada leher.
Jack The Ripper merupakan misteri Fenomenal dalam bidang kriminal yang belum terpecahkan. Kasus Jack The Ripper merupakan kasus Seri Pembunuhan pertama dalam dunia modern yang ternyata menginspirasi kasus yang sama. Di Wax Museum Madame Tussaud, London, dipertontonkan rekonstruksi.

Sumber : Google